Sidang Sengketa Pilkada,Tiga Panel Hakim Konstitusi.

PONIRIN

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:12 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta-Riau21.online,—– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024.

adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.

Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

“Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” tutur Enny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari

Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” dia menandasi.

Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

18 Tahapan

Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025

Berita Terkait

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029
MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.
Ketua FKMPD Rohil Jakarta Mendesak DPRD Rohil Untuk Mengesahkan APBD Tahun 2025.
Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.
Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.
Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.
Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:37 WIB

Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:41 WIB

Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:39 WIB

Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:15 WIB

Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:52 WIB

RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:20 WIB

Tingkatkqn Pengamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru