*Ketua FKMPD Rohil
Rohil-Riau21online,— Solahuddin,S.Ag selaku ketua Forum komunikasi Mahasiswa Peduli Daerah Rokan Hilir (FKMPD) Jakarta Mendesak Pimpinan Lembaga DPRD Rohil Untuk Mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Menurut Solahuddin,S.Ag selaku ketua FKMPD Rohil Jakarta alasan pimpinan DPRD memolor waktu pada saat pengesahan tidak rasional/logis karena menurut nya dengan adanya beberapa anggota DPRD yang tidak hadir artinya pimpinan tidak bisa mengakomodir kan anggota di dalam menjalan kan tugas dan fungsi lembaga DPRD.pungkasnya di awak media Kabarviral
Sekali lagi Solahuddin, S.Ag menegaskan bahwa dalam kurun 1 (bulan) tidak di sahkannya APBD Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 dia dan kawan kawan seperjuangan di organisasi akan melakukan aksi demonstrasi di lembaga DPRD.pungkasnya
Karena menurutnya ini bukan hanya tentang gaji kepegawaian(ASN) bukan juga soal Tunjangan kepegawaian(TPP) Honor dan segala macam nya juga demi masyarkat Rokan Hilir Khususnya untuk itu saya tegaskan sekali lagi kepada pimpinan DPRD Rokan Hilir berinisiatif untuk mengambil langkah bagaimana pengesahannya agar cepat di selesaikan dengan cara tidak terjadi nya gesekan gesekan tehadap instrumen instrumen lainya.
Menurut Solahuddin,S. Ag juga langkah yang di ambil pimpinan DPRD Rokan Hilir memolorkan waktu dalam pengesahan ini bisa di kenakan sanksi administratif sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana di atur dalam pasal 106 ayat (1) dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 106 Ayat (1).
Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) paling lambat satu (1) bulan sebelum
Di mulai nya Tahun Anggaran setiap Tahunya.pungkasnya