Pekanbaru Riau21online,– Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT SPRH (Perseroda) yang digelar Rabu (22/1/2025) malam di Hotel Prime Park, Pekanbaru, memicu kontroversi besar. Berdasarkan Surat Nomor: 539/PT.SPRH/I/2025/012, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong selaku pemegang saham utama mengundang para Direksi untuk rapat yang dijadwalkan pada pukul 22.00 WIB di Ruang Indragiri Meeting Room. Namun, kejanggalan demi kejanggalan muncul, hingga memunculkan dugaan kuat bahwa RUPS LB ini merupakan rekayasa.
Menurut salah satu Direksi PT SPRH, RUPS LB ini diduga sengaja dirancang untuk menutupi kebocoran anggaran sebesar Rp38 miliar yang telah disetorkan ke kas daerah sebagai dividen BUMD. Informasi ini mencuat setelah adanya pertemuan mendadak di Mess Bupati Rokan Hilir sehari sebelumnya, Selasa (21/1/2025), yang membahas persoalan tersebut.
“Ini Jelas Settingan”
Direksi yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa undangan RUPS LB baru dikirimkan secara elektronik pukul 19.00 WIB, sementara rapat dijadwalkan tiga jam kemudian. “Bagaimana mungkin kami bisa mempersiapkan diri? Ini jelas sudah diatur sejak awal, dan pelanggaran ini melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang notaris berinisial F dan Kantor Akuntan Publik (KAP) berinisial B,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ada upaya sistematis untuk melindungi Direktur Utama dari jeratan hukum terkait penggunaan dana Rp38 miliar tersebut. “Dana itu bukanlah pendapatan bersih BUMD. Dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), hanya tercatat Rp11 miliar, tapi jumlah ini ingin diubah begitu saja melalui RUPS LB. Ini tindakan manipulatif yang harus diusut tuntas,” tegasnya.
RUPS Abal-Abal di Luar Kota
Narasumber lain yang berkompeten di bidang ini menyebut RUPS LB tersebut sebagai “abal-abal”. “Bagaimana mungkin rapat sepenting ini dilaksanakan di luar kota pada pukul 22.00 WIB dengan undangan dadakan? Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga memperlihatkan betapa buruknya tata kelola di tubuh BUMD ini,” katanya.
Ia juga menuding KAP berinisial B turut berperan dalam upaya ini. “Mereka mencoba mengaburkan fakta untuk melindungi pihak-pihak tertentu, tapi ini tidak akan berhasil. Kebocoran dana sebesar Rp38 miliar ini adalah skandal besar yang tidak bisa ditutupi,” tambahnya.
Diketahui Penegak Hukum
Lebih menghebohkan lagi, informasi mengenai RUPS LB ini telah sampai ke telinga para Aparat Penegak Hukum (APH). “Semua sudah diketahui oleh APH. Ini bukan lagi masalah internal BUMD, tapi sudah menjadi konsumsi publik dan aparat hukum,” ujar narasumber dari Bagan Sinembah.
Hingga berita ini dirilis, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT SPRH atau Bupati Afrizal Sintong terkait hasil rapat maupun tudingan manipulasi anggaran ini. Namun, kasus ini diyakini akan terus berkembang, mengingat besarnya kerugian yang ditimbulkan serta dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu dalam skandal ini.
RUPS LB yang penuh tanda tanya ini menjadi peringatan keras terhadap pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan BUMD. Jika dugaan ini benar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Rokan Hilir.