Sidang MK Perkara Rokan Hilir,Tim Bijak Soroti Batas Perselisihan Suara.

PONIRIN

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 07:31 WIB

5055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta Riau21 online, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Rabu (9/1/2025). Salah satu perkara yang menarik perhatian adalah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam dan Jhony Charles, atau yang dikenal dengan sebutan BiJaK.

Sidang berlangsung di Gedung 1 Lantai 2 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Panel satu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Dr. Suhartoyo, SH., MH., didampingi oleh Dr. Daniel Yusmic Foekh, SH., MH., dan Prof. Dr. M. Guntur Hamzah.

Kuasa hukum pasangan BiJaK yang hadir dalam sidang adalah Cutra Andika Siregar, SH., MH., Selamat Sempurna Sitorus, SH., MH., CPM., Hajizi Suwandi, SH., MH., Hasib Nasution, SH., dan Fadli Hidayah Tullah, SH., bersama sejumlah tokoh dan pendukung pasangan calon.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum untuk membacakan permohonan sengketa yang diajukan. Permohonan tersebut menitikberatkan pada dugaan ketidaksesuaian hasil perolehan suara dengan ketentuan ambang batas yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Majelis Hakim sempat mempertanyakan secara spesifik apakah selisih suara yang menjadi dasar gugatan telah memenuhi syarat ambang batas yang ditentukan dalam regulasi tersebut. Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum BiJaK menyatakan adanya keraguan yang mendasar terhadap pokok permohonan yang diajukan oleh pihak pemohon.

“Kami menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di mana ambang batas selisih suara yang dipermasalahkan terlalu dipaksakan dan tidak logis. Oleh karena itu, kami yakin dalam putusan sela nantinya, perkara ini akan berakhir tanpa dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara,” tegas Cutra Andika Siregar dalam sidang.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan bagian dari gelombang pertama penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang melibatkan beberapa daerah di luar Rokan Hilir. Keputusan majelis hakim terkait kelayakan permohonan akan menjadi penentu apakah perkara ini dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan pada putusan sela.

Berita Terkait

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029
MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.
Ketua FKMPD Rohil Jakarta Mendesak DPRD Rohil Untuk Mengesahkan APBD Tahun 2025.
Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.
Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.
Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.
Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:37 WIB

Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:41 WIB

Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:39 WIB

Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:15 WIB

Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:52 WIB

RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:20 WIB

Tingkatkqn Pengamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru