Diduga Lahan PKS PT.KAN Masuk Dalam Zona Hutan Lindung.

PONIRIN

- Redaksi

Senin, 6 Januari 2025 - 13:39 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil-Riau2.online
Terendus kabar kalau lokasi lahan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) PT.KAN disinyalir masuk dalam zona hutan lindung.

Informasi yang berkembang, beberapa waktu lalu pihak Dinas Kehutanan Provinsi Riau berkunjung ke lokasi PKS PT.KAN, guna menentukan titik kordinat.

Menurut sumber yang layak diterima, mengatakan kalau kedatangan pihak Dishut Provinsi Riau ke lokasi PKS PT.KAN adalah guna mengambil titik kordinat.

Dan ternyata,lokasi PKS PT.KAN masuk dalam kawasan hutan lindung.

Owner PT.KAN Joni Rusli saat dihubungi terkait hal ini mengatakan tidak benar kalau lahan PT.KAN masuk ke kawasan hutan lindung.

Sementara itu, pihak Dinas kehutanan Provinsi Riau Yus ,beberapa kali dihubungi guna konfirmasi terkait hal tersebut , tidak berkenan menjawab meski hp nya aktif berdering.

Jika benar terbukti PT.KAN masuk kedalam kawasan hutan lindung, berarti Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.
2. Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hutan lindung.

Konsekuensi Pelanggaran
1. Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
2. Pencabutan izin usaha.
3. Penghentian aktivitas perusahaan.
4. Restorasi kawasan hutan lindung.

Berita Terkait

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029
MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.
Ketua FKMPD Rohil Jakarta Mendesak DPRD Rohil Untuk Mengesahkan APBD Tahun 2025.
Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.
Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.
Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.
Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:37 WIB

Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:41 WIB

Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:39 WIB

Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:15 WIB

Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:52 WIB

RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:20 WIB

Tingkatkqn Pengamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru