Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

RIAU21

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Bengkalis Gagalkan Upaya Penyelundupan 87,7 Kilogram Sabu di Perairan Sepahat
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Kerja Keras Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Soal Tahanan Melarikan Diri, Polres Rohul Akan Bekerjasama Dan Membantu Kejari Melakukan Pencarian Dan pengerjaan
Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya
Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan
Berkali-kali Sodomi Anak Laki-laki Usia 16 Tahun, Oknum Pendeta Ditahan Personil Polsek Tambusai Utara

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:49 WIB

Germasi Rohil-Jakarta Desak KPK RI Tangkap Dan Penjarakan Kepala DLH Rohil ,Dalang DibalikKorupsi Anggaran Tenaga Kebersihan

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:38 WIB

Hadiri High Level Meeting Se Provinsi Riau,Bupati Rohil Minta Kuota Minyak Silar Ditambah.

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:53 WIB

Wakil Bupati Rohil Jhony Charles Minta DPMPTSP Mengintesifkan MPP Secepatnya Agar Masyarakat Mudah Mengurus Perizinan Dalam Berinvestasi

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:22 WIB

Sikapi Intruksi Bupati,PUTR Rohil Lakukan Pengerukan Sungai.

Senin, 10 Maret 2025 - 22:49 WIB

Ketua TP-PKK HJ Basyariah Dan Wakil Ketua TPPKK Rohil Indah Septiani Tinjau Kantor Dekranasda.

Senin, 10 Maret 2025 - 20:01 WIB

Wakil Bupati Jhony Charles BBA.MBA Pimpin Mediasi Sengketa Dua Kubu K.SPSI-F.SPTI Rokan Hilir.

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:43 WIB

Forum Media Center Update Rokan Hilir Gelar Acara Buka Puasa Bersama.

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:45 WIB

Antisifasi Kelangkaan Bahan Pokok,Bupati Rohil Sidak Ke Pasar Datuk Rubiah Bagan kota.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Sikapi Intruksi Bupati,PUTR Rohil Lakukan Pengerukan Sungai.

Selasa, 11 Mar 2025 - 19:22 WIB