Perbuatan Tragis Dan Tak Bermoral Pencabulan Anak Tiri, Berujung Kematian Istri di Kecamatan Tambang

RIAU21

- Redaksi

Jumat, 14 Maret 2025 - 04:29 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar – Di tengah masyarakat Desa di Salah satu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sebuah kejadian mencengangkan menghebohkan setelah terungkapnya kasus pencabulan anak tiri oleh inisial Um, pemilik media Muara Mars. Com. Selaku Ketua AWB Kasus ini semakin mengerikan sebut saja ” Putri” anak tiri pelaku, yang masih di bawah umur, hamil akibat tindakan biadab sang ayah tiri, kejadian ini pada tahun 2022 di Salah Satu Desa kampung dalam, Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Tragisnya, terang Sumber Yuli membeberkan, istri Um yang mengetahui perbuatan suaminya, mengalami gangguan kesehatan yang serius dan akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan hebat. Kejadian ini mengguncang hati masyarakat dan memunculkan desakan untuk menegakkan keadilan bagi korban yang tak bersalah.

Setelah pindah dari desa kampung dalam Saidina umar membawa anak istri nya pindah ke desa kualu, dan istri nya yang bernama ria meninggal dunia si pelaku inisial Um menyampaikan kepada masyarakat bahwa istri yang meninggal dunia itu adalah mertua nya,setelah menikahi anak tiri nya sendiri dan sampai sekarang sudah memiliki 2 anak dari pernikahan anak tiri nya sendiri,kemudia diketahui masyarakat bahwa yang meninggal adalah istrinya Um pindah dari tempat tinggal nya di kualu pindah entah kemana lagi

Ada nya dari Tim awak media turun di TKP dan menjuampai salah satu dari keterangan masyarakat setempat mnyampaikan apa fakta yang senar nya terjadi pencabulan anak tirinya, dan warga menunjukkan rumah yang mana um sebagai ayah tiri nya melakukan asusila pencabulan sampai anak tirinya hamil besar dan melahir kan

Selepas dari Keterangan warga setempat desa kampung dalam kami dari awak media bergeser dan menjumpai pak H.HASBI selaku RT.01 desa kualu untuk konfirmasi terkait kebenaran kejadian yang dalam pemberitaan yang sudah di tayangkan, berdasar bukti bukti fakta kuat yang kami dapatkan di TKP dari keterangan warga dan keterangan RT 10 sebut aj nama nya Amar, Desa terantang bahwa benar perbuatan biadab asusila yang dilakukan Um sebagai pemilik media online muara mars. com

1. *Pasal 281 KUHP*: Mengatur tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur.

2. Pasal 285 KUHP**: Mengatur tentang pemerkosaan, yang juga dapat mencakup pencabulan dengan ancaman pidana yang lebih berat jika dilakukan kepada anak.

3. Pasal 287 KUHP**: Mengatur tentang perbuatan cabul dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

4. Pasal 296 dan Pasal 297 KUHP**: Mengatur tentang pelanggaran asusila secara umum, yang dapat berhubungan dengan tindakan pencabulan.

5. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak**: Mengatur perlindungan anak dan memberikan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan mendalam dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga yang terdampak. Ini menjadi pengingat bagi semua bahwa pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya di sekitar mereka.

Sumber : Yuli/Topik/cctv24jam.com

Berita Terkait

Polsek Kubu diduga tak berani tahan  Tersangka penganiyaan, ada apa?
Menuju Masa Depan SMA Negeri Plus Provinsi Riau Rayakan Lepas 145 Siswa Kelas 12 Generasi 25
Satgas Gakkum Ops Ketupat LK 2025 Polda Riau, Tangkap Pelaku Pembobol Rumah 29 TKP, Spesialis Rumah Kosong dan Kos-Kosan Ditinggal Mudik.
Oknum Wali Korong Tanjung Lolo Mafia BBM Subsidi, Peti Aniaya Dan Memeras 4 Jurnalist
Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Bengkalis Gagalkan Upaya Penyelundupan 87,7 Kilogram Sabu di Perairan Sepahat
Tim Satgas Berantas Narkoba Polres Simalungun Amankan Tiga Pengedar Narkoba dan Senjata Ilegal, Ada 8,25 gram Sabu
Kerja Keras Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:20 WIB

Tinjau Kilang padi Wabup Jhony Charles Dorong Revitalisasi Dan Penguatan Sektor Pertanian.

Jumat, 25 April 2025 - 12:29 WIB

Jum’at Bersih,Personil Koramil 04-Kubu Goro Bersihkan Masjid.

Jumat, 25 April 2025 - 11:58 WIB

Wabup Jhony Charles Jadi Irup Otonomi Daerah Ke-29 Di Rokan Hilir.

Rabu, 23 April 2025 - 20:28 WIB

CSR PT.JATIM Realisasikan Permintaan Wabup Jhony Charles Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Kubu.

Selasa, 22 April 2025 - 13:01 WIB

15 Unit Mobil Dinas Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Bupati.

Selasa, 22 April 2025 - 12:53 WIB

Cegah Penyelewengan Anggaran,Pemkab Dan kejari Rohil Tanda Tangani MOU.

Senin, 21 April 2025 - 22:25 WIB

Pemkab Rohil Perbaiki Jalan Lintas Kubu.

Senin, 21 April 2025 - 17:52 WIB

Wabup Rohil Apresiasi Kebersihan Dan Pengelolaan Puskesmas Sinaboi.

Berita Terbaru