Rohil-Riau21.online, – Organisasi Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dan Rokan Hulu (Rohul) turun langsung melakukan pengamanan di lahan seluas 537 hektar yang berlokasi di area 88, KM 24, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Lahan tersebut menjadi objek sengketa antara Abdul Rachman Silalahi dan Dewi Maya Tanjung.
Wakil Ketua 1 Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC-PP) Rohil, Ria Setiawan Nasution, dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis (17/01/2025), menyampaikan bahwa ia bersama jajaran PP lainnya, termasuk Komandan Komando Inti (Dankoti) MPC-PP Rohil, Suroso; Dankoti Rohul, Suherman; serta Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC), Surgani JS, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi.
“Kami mengecek kondisi di lapangan dan memberikan arahan kepada 25 anggota yang telah standby menjaga lokasi lahan milik Abdul Rachman Silalahi berdasarkan kuasa yang di berikan kepada kami. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengamanan berjalan kondusif,” ujar Ria Setiawan Nasution.
Sengketa lahan tumbuhan kelapa sawit ini bermula dari klaim sepihak yang dilakukan Dewi Maya Tanjung sudah berjalan 2 bulan “tanpa hak” terhadap tanah milik Abdul Rachman Silalahi dengan memasang portal tanpa izin dan sengaja mengupah preman dari luar daerah kabupaten Rokan hilir. Klaim tersebut menyebabkan ketegangan dan keributan di lokasi beberapa waktu lalu.
Komandan koti MPC-PP Rohil Suroso di dampingi komandan koti Rohul, juga membenarkan bahwa sebelumnya ada keributan yang sebenarnya tidak kami inginkan. Bermula,”kami coba berdiskusi secara baik baik agar mereka mengosong kan barak secara baik baik tetapi mereka tidak mengindahkan dan malah menantang organisasi pemuda Pancasila, hal itulah yang memantik kesalahan pahaman.” Bukan kami dari pemuda Pancasila yang memulai tapi mereka.” Walau akhirnya bisa kita arah kan untuk pengosongan barak tersebut.”ucap Suroso.
Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pengamanan dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik lanjutan dan menjaga ketertiban di area tersebut. Mereka juga mengimbau semua pihak yang terlibat untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa ini.
Lebih lanjut, Ria Setiawan Nasution berharap semua pihak tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan. “Semua pihak yang yang berperan selain APH harus mengantongi kuasa dari pemilik lahan, bukan hanya ikut ikutan tanpa alasan yang jelas, sebagai dasar bertindak dan berbicara di lahan ini.” ucap Riasetiawan Nasution.
Lahan seluas 537 hektar tersebut menjadi perhatian publik seiring dengan eskalasi konflik yang melibatkan kedua belah pihak. Hingga saat ini, proses penyelesaian sengketa masih dalam tahap mediasi dan investigasi oleh pihak berwenang.