Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak Di 2025,Heri Syahputra Jangan salahkan Pemimpin Kedepan.

PONIRIN

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:00 WIB

5031 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil-Riau21.online, – Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah secara resmi dilarang merekrut tenaga honorer baru serta menganggarkan gaji bagi tenaga honorer per tahun 2025. Aturan ini berdampak langsung bagi tenaga honorer yang diangkat setelah Oktober 2023, yang dipastikan tidak dapat memperpanjang kontraknya di tahun depan.

Heri Syahputra, salah satu tokoh yang menyoroti isu ini, mengingatkan para honorer yang diangkat menjelang akhir tahun 2023 dan saat mendekati Pilkada agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru yang beredar. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni implementasi undang-undang pusat dan bukan keputusan kepala daerah secara sepihak.

“Jangan sampai ada yang menyalahkan pemimpin BIJAK di masa mendatang jika kontraknya tidak diperpanjang atau bahkan diberhentikan. Ini adalah amanat undang-undang yang berlaku secara nasional,” ujar Heri Syahputra.

Lebih lanjut, Heri mendorong para honorer yang direkrut menjelang Pilkada untuk bersikap berani dan terbuka dalam mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang mungkin terjadi dalam proses penerimaan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.

“Kepada honorer yang merasa pernah dimintai sejumlah biaya saat proses penerimaan, sekarang saatnya bersuara. Jangan takut, karena hal tersebut adalah pelanggaran serius yang harus diungkap demi keadilan,” tegasnya.

Heri berharap seluruh tenaga honorer dapat memahami aturan yang berlaku dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk mematuhi regulasi ini secara tegas dalam pengelolaan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintahan.

Dengan diberlakukannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diharapkan sistem ketenagakerjaan di lingkungan pemerintah daerah menjadi lebih tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku secara nasional.

Berita Terkait

Sekda Rohil Fauzi Efrizal Lantik Dua Pejabat Administrator
Bupati Rohil H Bistamam Ikuti Rakortek Perumahan Pedesaan Di Jakarta.
Tinjau Kilang padi Wabup Jhony Charles Dorong Revitalisasi Dan Penguatan Sektor Pertanian.
Wabup Jhony Charles Bersama Kodim 0321 Rohil Panen Raya Padi.
Jum’at Bersih,Personil Koramil 04-Kubu Goro Bersihkan Masjid.
Wabup Jhony Charles Jadi Irup Otonomi Daerah Ke-29 Di Rokan Hilir.
CSR PT.JATIM Realisasikan Permintaan Wabup Jhony Charles Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Kubu.
15 Unit Mobil Dinas Pemkab Rohil Masih Dikuasai Mantan Bupati.

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 12:50 WIB

Buntut Kekecewaan di Medan Modif Contest Part 3: Peserta Soroti Transparansi Penilaian dan Janji Hadiah

Minggu, 20 April 2025 - 02:43 WIB

Bicara RUU TNI, UAS : Kita Ikut Keputusan Perwakilan Rakyat

Sabtu, 1 Februari 2025 - 15:37 WIB

Kodam I/Bukit Barisan Hormati Putusan Hukum Terkait Sengketa Lahan Prajurit Kodim Inhu

Senin, 13 Januari 2025 - 01:03 WIB

Kapolsek Pancur Batu Dan Kanit Reskrim Diduga Pelihara Judi dan Narkoba ?, Warga Minta Kapolda Sumut Segera Copot

Senin, 13 Januari 2025 - 00:36 WIB

erkait BB Yang Menghilang di Polsek Pancur Batu, Pakar Hukum Pidana Minta Propam Periksa Polsek Pancur Batu

Minggu, 1 Desember 2024 - 21:46 WIB

GM FKPPI Medan: Dari Bantuan ke Harapan untuk Korban Banjir

Senin, 17 Juni 2024 - 07:51 WIB

Sebar Undangan Peliputan Kunjungan Calon Gubsu Barry Simorangkir, Dan Janjikan Uang Pemberitaan Lewat Transfer, Nara Hubung Pengurus PC NU Kota Medan Kadali Wartawan

Minggu, 16 Juni 2024 - 06:54 WIB

SEHATKAN JASMANI MELALUI KEGIATAN SENAM PAGI

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Sekda Rohil Fauzi Efrizal Lantik Dua Pejabat Administrator

Rabu, 30 Apr 2025 - 00:34 WIB