Sat Reskrim Rohul Akan Tetapkan Tersangka Tindak Pidana Korupsi BBM Dan Anggaran Desa

RIAU21

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 02:52 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Terkait perkembangan penanganan perkara Tindak Pidana (TP) Korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Tahun Anggaran 2019.

“Dari hasil kegiatan penyidikan yang telah kita lakukan semenjak Maret 2024 lalu kita sudah peroleh Alat Bukti penghitungan hasil kerugian Negara dengan total Dua Miliyar dari BPKP Prov Riau,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Minggu (8/9/2024).

Lanjutnya, selain itu, dari hasil pemeriksaan 40 Saksi. “Sudah Kita temukan perbuatan-perbuatan melawan Hukum yang dilakukan oleh orang yang akan Kita jadikan tersangka dan dikuatkan dengan keterangan Ahli,” tutur AKP Raja Kosmos.

Dia menerangkan, Perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan TP Korupsi BBM terdahulu, perkara tersebut sudah disidangkan di PN TP Korupsi Pekanbaru dengan Tersangka HI (Kepala Dinas Perkim) dan JT sebagai Kontraktor Pemenang Tender.

“Sedangkan untuk Perkara penyalahgunaan Keuangan Dana Desa Kasang Mungkal Tahun 2017 sampai 2021 yang kegiatan penyidikannya sudah kita lakukan semenjak Juli 2023 lalu,” imbuhnya.

“Kemudian, akan kita tetapkan Tersangka, karena hasil penghitungan kerugian Negara juga sudah keluar di awal September 2024 ini dengan total kerugian Rp 1 Milyar lebih,” ungkapnya

“Kita sudah periksa 30 Saksi yang mengarahkan bahwa ada perbuatan melawan Hukum pada pengelolaan Dana Desa dengan modus penggunaan Uang tanpa bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

“Kegiatan fiktif dan volume pekerjaan yang tidak sesuai, untuk memperkaya Diri Sendiri dan ini juga sudah kita kuatkan dengan keterangan Ahli,” tegas Perwira dengan Tiga Balok ini.

Masih AKP Dr Raja Kosmos memaparkan Kedua perkara TP Korupsi ini sudah dimintakan gelar Perkara ke Ditkrimsus Polda Riau untuk persetujuan penetapan Tersangka.

“Surat permintaan terhadap Kedua Perkara ini sudak kita kirimkan, tinggal menunggu jadwal dari Ditkrimsus, intinya untuk penetapan Tersangka terhadap Kedua Perkara ini, Kami Sat Reskrim Polres Rohul sudah memiliki lebih dari 2 Alat Bukti sebagai dasar penetapan Tersangka,” pungkasnya mengakhiri

(Raja Paluta Rambe)

Berita Terkait

Mahasiswa Mengaku di Ancam Kadis PMK Rohil Berujung Laporan ke Polisi, Yandra di Konfirmasi Belum Menjawab
Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kejagung Periksa Mantan PJ Gub Riau SF Hariyanto
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
RIB Laporkan Adanya Dugaan Korupsi Di Disdik Riau Ke KPK

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:35 WIB

Pj Penghulu Pulau Jemur Amrizal Serius Dalam Menangani Infrakstruktur Jalan Alternatif.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:09 WIB

Pemkab Rohil Lakukan Survei Jalan Prioritas Di Palika ,Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrakstruktur.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:42 WIB

Pemkab Rohil Kembali Rai Predikat WTP Tahun 2024.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pengacara Dan Ormas Palika Kompak Menyuarakan Mega Proyek 11,5 Milyar Jalan Kuning Jalil Panipahan Laut.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:35 WIB

Kontribusi Pengusaha Palika Perbaiki Jalan Rusak Diafresiasi Pemkab Rohil.

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:18 WIB

Dukung Pruduksivitas Tanaman Pangan,Personil Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:20 WIB

Baru Bertugas Di Teluk Nilap l,Pj Datin Wahyuni Gelar Muskep Tahun 2025.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:10 WIB

Kodim 0321 Rohil Gandeng Diskominfotiks,Publikasikan RekrutmenTNU-AD Tahun 2025 Lewat Vidiotron Pemkab.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Pemkab Rohil Kembali Rai Predikat WTP Tahun 2024.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:42 WIB