Rohil-Riau21online.
Pekerja di PT.Kencana Andalan Nusantara ( KAN) yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit dan memiliki Pabrik Pengolahan Sawit diduga mengangkangi UU cipta kerja.
Pasalnya , pekerja yang ada diperusahaan tersebut sudah 3 tahun bekerja , namun tetap saja berstatus Buruh Harian Lepas atau BHL, padahal seharusnya mereka ( para pekerja ) diangkat menjadi karyawan tetap ( SKU).
Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja yang berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dikontrak selama tiga tahun, dan setelah itu harus diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) .
Dalam Pasal 59 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jika pekerja sudah bekerja selama tiga tahun, maka statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap.
Direktur Operasional PT.KAN Irwandy saat dikonfirmasi terkait hal ini , Rabu (12/02/25) melalui whatshap nya, awalnya membantah kalau PT.KAN melakukan hal tersebut,namun akhirnya membenarkannya , dan berdalih kalau pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal ini.
Sementara itu, Kabid Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Amri saat dikonfirmasi menjawab melalui whatshapnya “Suruh karyawan yg bersangkutan lewat Serikat Pekerja ajukan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Pak”.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah bekerja selama tiga tahun, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan antara lain:
1. Denda administratif sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) hingga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap pekerja yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap.
2. Pembayaran ganti rugi kepada pekerja yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap, yang besarnya ditentukan oleh hakim.
3. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.
Namun, perlu diingat bahwa sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.