Meranti/Riau – Daftar Inventarisasi Masalah ( DIM ) yang diusulkan kuasa keluarga berinisial AS, kepada Komisi II DPRD Kebupaten Kepulauan Meranti telah dikoordinasikan ke Dinas Terkait untuk dibahas pada Rapat TAPD dalam rangka menyusun, persiapan pembentukan Peraturan daerah ( Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025 terkait persoalan ganti rugi pengrusakan kebun sagu warga sekitar 3 jalur untuk pembangunan jalan sungai niur yang isunya yang bersumber dari Hutang Daerah dengan jaminan Kantor Bupati sebagai anggunan, Senin (10/02/2025).
Selain terkesan memalukan isu Kantor Bupati digadai untuk pembagunan jalan dan untuk pembangunan lainnya menyisakan persoalan persoalan yang hingga hari ini mulai terkuak salah satunya pengrusakan kebun sagu warga dengan lebar 20 Meter dan panjang hampir 500 Meter yang berlokasi Jalan sungai niur ujung, Desa banglas Barat Kecamatan Tebing tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengrusakan tanpa Izin dan tanpa konfirmasi dahulu kepada pemilik Kebun tentunya merugikan masyarakat. Batang sagu menjadi harapan untuk memenuhi hajad hidup masyarakat dirusak dan dibenam kedalam parit oleh alat berat tanpa rasa belas kasih untuk pembangunan jalan yang tidak ada kehidupan manusia setelah simpang Desa Sesap.
Menurut AS, padahal peta seluruh lahan sudah dipetakan dan asumsi penilaian NJOP sudah ditetapkan Tim Penilai, jika benar anggaran tersedia dua milyar, setelah pembayaran kami duga tahun 2023 masih ada sisa anggaran Ganti rugi.
Jadi pertanyaan nya, mengapa kami tidak dibayar semua, sementara lahan kebun sepadan sekitar semua dibayar penuh.
Kuasa keluarga kecewa dengan Kinerja DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, selaku masyarakat merasa dianggap sepele, merasa tidak diperjuangkan aspirasi, dan lebih mementingkan anggaran untuk DPRD itu sendiri yang kami duga berkisar 60- 90 Milyar Pada tahun 2025. Menurutnya pembahasan anggaran seperti pembagian kapling tanah yang tiap kapling akan dimiliki tuannya masing masing.
Seraya menambahkan dengan pencoretan usulan ganti rugi lahan sagu, sama halnya mengabaikan Hak hak rakyat pada Kinerja APBD murni terkait tidak dianggarkan Ganti Rugi pengrusakan Kebun sagu tanpa izin terkesan DPRD Gagal memperjuangan hak rakyat.
“Kami pihak keluarga pemilik kebun masih mau melakukan diplomasi, jika diplomasi ini menemui jalan buntu kami tidak berharap instansi terkait yang harus bertanggung jawab dalam hal ini menemui nasib serupa seperti eks Sekda Kota pekanbaru tersandung kasus perusakan 17 batang sawit di Kota Pekanbaru yang akhirnya jadi tersangka. kita juga berharap kepada Bapak Bupati yang baik Hati, agar menganggarkan Pada APBD P 2025 serta perintahkan TAPD jangan main sembarangan coret, Prirotaskan hak hak Masyarakat, Tutupnya. [ASRUL]