Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN Dan Dishut Provinsi Riau.

PONIRIN

- Redaksi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:32 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil-Riau21.online, – Kunjungan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau ke lokasi PKS PT .KAN guna menentukan titik kordinat beberapa pekan lalu masih menyisakan pertanyaan.

Pasalnya, berdasarkan informasi kalau kedatangan pihak Dishut Propinsi Riau ke PKS PT.KAN adalah guna memastikan kalau lokasi PKS PT.KAN berada dalam kawasan zona hijau atau hutan lindung.

Namun anehnya persoalan ini terkesan di tutup tutupi dan sampai saat ini tidak ada tindakan tegas sesuai Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Melarang aktivitas penebangan, pengambilan, atau perusakan hutan lindung.

Pasal 78 Ayat (1) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999: Mengatur tentang sanksi pidana bagi pelanggaran hutan lindung.

Dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, Pencabutan izin usaha, Penghentian aktivitas perusahaan dan Restorasi kawasan hutan lindung.

Patut diduga kalau ada kongkalikong antara pihak PT.KAN dengan pihak Dinas Kehutanan Propinsi Riau, sebab konfirmasi yang dilayangkan melalui whatshap salah satu oknum Dishut berinisial ( YS) sudah 2 pekan tak ada jawaban, mirisnya no hp nya pun sudah tak lagi aktif.

Berita Terkait

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029
MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.
Ketua FKMPD Rohil Jakarta Mendesak DPRD Rohil Untuk Mengesahkan APBD Tahun 2025.
Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.
Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.
Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.
Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,
RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:25 WIB

Heri Syahputra Dan Hadie Hartanto SH Sampaikan Terima Kasih Pada Tim Hukum Atas Keberhasilan Mengawal Pilkada Rohil 2024-2029

Selasa, 4 Februari 2025 - 18:09 WIB

MK Tolak Gugatan Afrizal Sintong-Setiawan Dalam Sengketa Pilkada Rokan Hilir.

Minggu, 2 Februari 2025 - 13:37 WIB

Antisifasi Kebakaran Lahan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Lahan.

Jumat, 31 Januari 2025 - 15:41 WIB

Cawabup Terpilih Hadiri Peringatan Isra’Mi’raj Di Masjid Baiturrahim Cempedak Rahuk Berlangsung Khidmat.

Rabu, 29 Januari 2025 - 23:39 WIB

Kejagung RI Belum Tetapkan Tersangka Pelaku Korupsi Dana PI Rp 448,- Ditubuh BUMD-PRSR Rohil.

Minggu, 26 Januari 2025 - 23:15 WIB

Skandal Rp480 Milyar; Uang Daerah Diduga Dikorupsi, Dua Pejabat Dipecat.,

Minggu, 26 Januari 2025 - 17:52 WIB

RUPS Luar Biasa PT SPRH Perseroda Disorot,Dugaan Manipulasi Rp38 Milyar Dan Settingan”Rapat Picu Kehebohan.

Minggu, 26 Januari 2025 - 16:20 WIB

Tingkatkqn Pengamanan,Personil Koramil 04-Kubu Patroli Pelabuhan.

Berita Terbaru