Rohil,Riau21online
DPP TOPAN RI masih menyoroti perbaikan jalan di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya yang diduga adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan Mark Up anggaran. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP TOPAN RI Sumondang Simangunsong, SH. MH melalui Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
“Kami terus mengawal pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan dana desa di Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya. Kali ini kami menduga adanya indikasi penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan Mark up Anggaran”. Ungkap Lukman Nur Hakim
Sabtu, (17/5/2025)
Pembangunan rehabilitas jalan ini mengunakan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 dengan anggaran 81 juta. Sistem pengerjaan dengan mempekerjakan masyarakat tempatan secara manual melalui Program Padat Karya Tunai (PKT) dengan upah sistem Harian Orang Kerja (HOK).
Namun, dengan belum dikeluarnya anggaran dana desa, Penghulu tetap merealisasikan perbaikan jalan dengan menggunakan dana talangan atau pinjaman. Alasannya, perbaikan jalan tersebut sudah melalui kesepakatan antara masyarakat dengan Penghulu lantaran adanya kebutuhan urgent terkait jalan yang diperbaiki tersebut.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI kemudian mempertanyakan terkait keabsahan kesepakatan antara masyarakat dengan Penghulu, ia menjelaskan bahwa kesepakatan tidak hanya keluar dari mulut tanpa proses administrasi yang jelas. Dalam melakukan kebijakan sedemikian, Penghulu dan BPkep seharusnya membuat musyawarah desa (Musdes) khusus dalam implementasi kegiatan yang dimaksud menggunakan dana talangan atau pinjaman tersebut.
Lanjutnya, apabila tidak adanya musyawarah desa khusus yang dilaksanakan oleh Penghulu, BPkep dan Masyarakat artinya bagaimana pun urgensinya kegiatan tersebut sebelum keluar Dana Desa, kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan alias melanggar aturan dan mal administrasi. Dengan begitu Penghulu diduga menyalahgunakan kekuasaan.
Tidak hanya sampai disitu, Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga menyinggung anggaran perbaikan jalan 81 juta diduga Mark Up. Yang mana material untuk perbaikan jalan tidak sesuai dengan dana yang dianggarkan. Seharusnya Penghulu menjelaskan untuk diketahui masyarakat akan transparansi, berapa jumlah kubikasi material, berapa Upah harian orang kerja (HOK). Terkait hal ini nantinya Tim Investigasi DPP TOPAN RI minta Inspektorat untuk mengaudit.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rokan Hilir ketika dikonfirmasi terkait pekerjaan Dana Desa yang ditalangi atau Pinjaman sebelum Dana Desa keluar, Kepala Dinas Yandra mengatakan bahwa itu tidak boleh dilakukan, Sekalipun dengan alasan urgent. Ia menjelaskan sesuatu yang urgent harus melalui musyawarah desa khusus. Apabila tetap dilaksanakan tanpa musyawarah desa khusus kegiatan tersebut melanggar aturan.
“Tak bisa. Karena sesuatu yang urgent harus dengan musdes khusus.
Karena Kekuasaan di Desa adalah Kepala Desa dan BPKep. Tetap melalui Musdes, jika Urgent melalui Musdes Khusus. Kalau tetap dilaksanakan tanpa musdes itu Pelanggaran”. Jelasnya
Selanjutnya terkait musyawarah desa (Musdes) khusus terkait pekerjaan perbaikan jalan yang menggunakan dana talangan atau pinjaman apakah sudah dilaksanakan sebelum pekerjaan?, Penghulu dan Ketua BPKep Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya ketika dikonfirmasi melalui via whatsapp, tidak bisa menjawab alias bungkam sampai berita ini diterbitkan.