Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

RIAU21

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:14 WIB

5078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Polda Riau Fokus Kembangkan Kemampuan Komunikasi Personel melalui Pelatihan Khusus
Wakapolda Pimpin Upacara Pembukaan Pelatihan Tim RAGA Gelombang 2 Tahun 2025
Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing yang Ditabrak Pebalap saat Bubarkan Balap Liar
Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
SMAN 13 Pekanbaru “Kembali Mengukir prestasi Membanggakan, Tunjukkan Bakat Dan Kreatifitas Di Ajang Lomba Seni Dan Fotografis Raih Juara
YTC “PT Alfa Scorpii Pekanbaru” Adakan Kompetisi ITGP – Rikep 2025 Jaring Teknisi Berbakat Untuk Nasional
PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G – Series di Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 05:35 WIB

Pj Penghulu Pulau Jemur Amrizal Serius Dalam Menangani Infrakstruktur Jalan Alternatif.

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:09 WIB

Pemkab Rohil Lakukan Survei Jalan Prioritas Di Palika ,Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrakstruktur.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:42 WIB

Pemkab Rohil Kembali Rai Predikat WTP Tahun 2024.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Pengacara Dan Ormas Palika Kompak Menyuarakan Mega Proyek 11,5 Milyar Jalan Kuning Jalil Panipahan Laut.

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:35 WIB

Kontribusi Pengusaha Palika Perbaiki Jalan Rusak Diafresiasi Pemkab Rohil.

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:18 WIB

Dukung Pruduksivitas Tanaman Pangan,Personil Koramil 04/Kubu Dampingi Petani.

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:20 WIB

Baru Bertugas Di Teluk Nilap l,Pj Datin Wahyuni Gelar Muskep Tahun 2025.

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:10 WIB

Kodim 0321 Rohil Gandeng Diskominfotiks,Publikasikan RekrutmenTNU-AD Tahun 2025 Lewat Vidiotron Pemkab.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Pemkab Rohil Kembali Rai Predikat WTP Tahun 2024.

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:42 WIB