Tim Advokasi media, PT Dream Network Solusindo Diduga Menyediakan Jasa Internet, Secara Melawan Hukum

RIAU21

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 21:17 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Tim Advokasi media melalui kajian hukum terkait penyaluran/layanan jasa internet Home to Home oleh PT Dream Network Solusindo yang tidak memiliki ijin penyaluran yang dikeluarkan oleh Menkomdigi, sehingga tidak memenuhi syarat penyengaraan telekomunikasi.

Keterangan Tim Advokasi media, Ichsanul Azim Hasibuan, S. H dan Muhammad Nur, S. H, PT Dream Network Solusindo Diduga telah melanggar Pasal 47 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi barang siapa yang melanggar ketentuan sebagai mana yang maksud dalam Pasal 11 ayat ( 1), dipidana dengan Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan atau Denda paling banyak Rp : 600. 000.000,_  (Enam Ratus Juta Rupiah) melihat bunyi Pasal 11 Undang undang Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yang berbunyi:
1- Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai mana yang di Maksud dalam Pasal 7 dapat di Selenggarakan setelah mendapatkan ijin dari Menteri,

Adapun yang di maksud Pasal 11 ayat  (1) undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi bagi penyelenggara telekomunikasi yang harus mendapatkan ijin dari Menteri berdasarkan Pasal 7 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi yaitu:
1- Penyelenggara telekomunikasi meliputi:
A. Penyengaraan jaringan telekomunikasi.
B. Penyengaraan jasa telekomunikasi.
C. Penyengaraan telekomunikasi khusus.

Bahwa berdasarkan hal tersebut yang diatas PT Dream Network Solusindo merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang penyelenggaraan telekomunikasi sesuai dengan Pasal 1 undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Setelah kajian Tim Advokasi media dilapangan mengenai ijin ISP ternyata belum terdaftar di Kementerian Kominfo sehingga PT Dream Network Solusindo dalam penyelenggaraan telekomunikasi diduga melanggar hukum, Pasal 47 Undang undang 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Bahwa berdasarkan uraian diatas PT Dream Network Solusindo telah nyata tidak memenuhi syarat untuk melakukan penyengaraan jaringan internet/hotspot kepada masyarakat.

Tim Advokasi media, tekanan kepada seluruh APH ( Aparat Penegak Hukum) agar menyelesaikan ataupun segera memproses PT Dream Network Solusindo ke jalur hukum dikarenakan menjalankan usaha tersebut secara Ilegal. (Tim Advokasi media)

Berita Terkait

Team LIBAS Sorot BPN Siak Diduga Halangi Wartawan Saat Meliput

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:30 WIB

Kadisdik Rohil Diperiksa,Ungkap Dugaan Pemerasan Oleh Bupati,Bukti Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:23 WIB

Skandal Proyek Dana DAK Tahun 2024 Dinas Pendidikan Rohil Mencuat.

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Seorang Pelamar P3K Asal Rohil Jadi Sorotan Publik,

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:34 WIB

keluhan masyarakat simpang kanan atas asap hitam dan abu ketel yang menyelimuti perumahan

Senin, 19 Mei 2025 - 20:22 WIB

Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik Asril Arief Tersangka Tipikor.

Senin, 19 Mei 2025 - 15:53 WIB

Nasdem Riau Juara Laga Perubahan,Usung Program Air Bersih Untuk Warga Rokan Hilir.

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:43 WIB

Cerobong Boiler PKS PT. SKL Alami Kebocoran,Warga Keluhkan Debu Yang Berterbangan.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:57 WIB

Datuk Penghulu Sungai Segajah Jaya Tengah Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Penyalagunaan Wewenang ,Begini Kata Kadis PMD Rokan Hilir.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Skandal Proyek Dana DAK Tahun 2024 Dinas Pendidikan Rohil Mencuat.

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:23 WIB

ROKAN HILIR

Seorang Pelamar P3K Asal Rohil Jadi Sorotan Publik,

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB