Sidang Sengketa Pilkada,Tiga Panel Hakim Konstitusi.

PONIRIN

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:12 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta-Riau21.online,—– Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024.

adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.

Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

“Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit,” tutur Enny.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari

Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.

“Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan,” dia menandasi.

Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

18 Tahapan

Total ada 18 tahapan yang sudah dijadwalkan oleh MK untuk sidan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Berikut rinciannya:

1.Pengajuan Permohonan: 27 November hingga 5 Desember 2024

2.Memperbaiki dan Melengkapi Permohonan: 27 November hingga 9 Desember 2024

3.Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

4.Penerbitan Hasil Pemeriksaan Kelengkapan dan Perbaikan Permohonan Pemohon: 10 – 18 Desember 2024

5.Pencatatan Permohonan Pemohon dalam e-BRPK: 10-20 Desember 2024

6.Penyampaian Salinan Permohonan kepada KPU, Bawaslu, dan Termohon: 19-20 Desember 2024

7.Pengajuan Permohonan Sebagai pihak Terkait: 19-20 Desember 2024

8.Penyampaian Ketetapan sebagai Pihak Terkait: 20-27 Desember 2024

9.Pemberitahuan Hari Sidang Pertama: 20-27 Desember 2024

10.Pemeriksaan Pendahuluan: 24-31 Desember 2024

11.Pemeriksaan Persidangan: 31 Desember 2024-16 Januari 2025

12.Rapat Permusyawaratan Hakim: 20-28 Januari 2025

13.Pengucapan Putusan: 31-31 Januari 2025

14.Penyerahan Salinan Putusan: 30 Januari-4 Februari 2025

15.Pemeriksaan Persidangan Lanjutan: 3-12 Februari 2025

16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 13-23 Februari 2025

17. Pengucapan Putusan: 24-26 Februari 2025

18. Penyerahan Salinan Putusan: 24-28 Februari 2025

Berita Terkait

Sidang Di MK,KPU Rohil Tepis Mobilisasi Mahasiswa Dan Tudingan Ijazah SMA Bistamam – Jhony Charles.
Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN Dan Dishut Provinsi Riau.
Beri Rasa Aman,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.
Pemuda Pancasila :Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar Diarea 88,Kabupaten Rohil
Honorer Diangkat Setelah Oktober 2023 Tak Bisa Perpanjang Kontrak Di 2025,Heri Syahputra Jangan salahkan Pemimpin Kedepan.
Cegah Penularan PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.
Tokoh Pemuda Rohil Heri Syahputra Desak KPK Dan Kejagung Tetapkan tersangka Kasus Dana PI Dan DBH.
Koramil 04/Kubu Berikan 170 Paket Makan Bergizi Pada Siswa SD N 002 Teluk Merbau Kecamatan Kubu.

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

Sidang Di MK,KPU Rohil Tepis Mobilisasi Mahasiswa Dan Tudingan Ijazah SMA Bistamam – Jhony Charles.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:32 WIB

Diduga Ada Kongkalikong Antara Pihak PKS PT.KAN Dan Dishut Provinsi Riau.

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:47 WIB

Beri Rasa Aman,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:28 WIB

Pemuda Pancasila :Pengamanan Lahan Seluas 537 Hektar Diarea 88,Kabupaten Rohil

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:54 WIB

Cegah Penularan PMK, Babinsa Koramil 04/Kubu Cek Ternak Warga.

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:09 WIB

Tokoh Pemuda Rohil Heri Syahputra Desak KPK Dan Kejagung Tetapkan tersangka Kasus Dana PI Dan DBH.

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:01 WIB

Koramil 04/Kubu Berikan 170 Paket Makan Bergizi Pada Siswa SD N 002 Teluk Merbau Kecamatan Kubu.

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:17 WIB

Danramil 04/Kubu Hadiri Rencana Rapat Pembentukan Brigade Pangan.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Beri Rasa Aman,Personil Koramil 04/Kubu Patroli Pelabuhan.

Jumat, 17 Jan 2025 - 13:47 WIB