Sidang Di MK,KPU Rohil Tepis Mobilisasi Mahasiswa Dan Tudingan Ijazah SMA Bistamam – Jhony Charles.

PONIRIN

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:02 WIB

50316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Riau21.online,—Tim kuasa hukum Pihak Terkait, Cutra Andika Siregar saat memberikan keterangan Perkara Nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam persidangan di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/1/2025). Foto: MK

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hilir menepis adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada 2024. Dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/1/2025), KPU Rohil juga membantah soal dalil yang dituduhkan oleh pemohon yakni pasangan Afrizal Sintong-Setiawan terkait ijazah pasangan calon Bistamam-Jhony Charles yang memenangkan Pilkada Rohil. 


Sidang perkara PHPU nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini digelar oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Agenda persidangan mendengarkan jawaban Termohon (KPU Rohil), keterangan pihak terkait (Bistamam-Jhony Charles) dan keterangan Bawaslu Rohil. 

Kuasa hukum KPU Rohil, Sastriawan dalam persidangan menyampaikan pihaknya tak pernah menerima rekomendasi apapun dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rohil terkait pelanggaran Terstruktur, Sistemik dan Massif (TSM), termasuk mengenai mobilisasi mahasiswa di Pilkada Rohil 2024.


“Bahwa terkait tudingan mobilisasi mahasiswa itu, sepanjang informasi yang kami terima, tidak ada rekomendasi yang kami terima dari Bawaslu” ujar Sastriawan.


Satriawan juga menjawab dalil pemohon mengenai riwayat pendidikan pihak terkait (Bistamam-Jhony Charles). Menurutnya, ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) pihak terkait sudah diklarifikasi kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sehingga dianggap tidak terdapat permasalahan.


Sementara itu, Cutra Andika Siregar selaku kuasa hukum Bistamam-Jhony Charles, menegaskan pihaknya tidak tahu menahu soal tudingan adanya mobilisasi mahasiswa dalam Pilkada Rohil. 

“Bahwa pihak terkait, tim kampanye, maupun tim relawan sama sekali tidak tahu-menahu tentang kegiatan mobilisasi mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi di luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir,” ujar Cutra Andika Siregar dalam persidangan.

Cutra juga mengklaim tidak ada permasalahan terkait riwayat pendidikan kliennya. Perbedaan nama antara KTP dengan ijazah Bistamam sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 29 Juli 2024. Sementara untuk Jhony Charles sudah dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri Rohil pada 1 Agustus 2024


“Kedua putusan pengadilan itu telah terbit sebelum kontestasi Pilkada Rohil 2024,” terang Cutra. 

Keterangan Bawaslu Rohil

Dalam persidangan yang sama, Bawaslu Rohil juga merespon mengenai mobilisasi mahasiswa. Ketua Bawaslu Rohil, Zubaidah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan pada 3 Desember 2024. Namun laporan tidak ditindak lanjuti lantaran melewati batas waktu penyampaian laporan.


“Laporan tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan materiil perkara karena telah melewati batas waktu penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat (2) yang mengatur batas akhir penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM adalah pada hari pemungutan suara,” ujar Zubaidah.

Dalil dan Petitum Gugatan

Sebelumnya, Paslon nomor urut 1 Afrizal Sintong dan Setiawan sebagai pemohon gugatan mengungkapkan adanya pelanggaran TSM di Pilkada Rohil dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025) lalu. 


Berita Terkait

Wakil Bupati Terpilih Rohil, Jhony Charles BBA,MBA, Hadiri Perayaan Malam Imlek Dan Cap Go Meh 2025 Dijalan Kelenteng.
Wakil Bupati Rohil H.Sulaiman Resmi Pimpin DPC Partai Gerinda Rohil.
PT.KAN DIduga Perkosa Hak Pekerja, 3 Tahun Mengabdi Status BHL.
BUMD Rohil Lagi Sakit Skandal Rp480,Uang Daerah Diduga Dikorupsi Dua Pejabat Dipecat,Desakan Blokir Rekening BUMD Meningkat.
Bupati Dan Wabup Terpilih Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Rohil.
DPRD Rokan Hilir Umumkan H.Bistamam-Jhony Charles Sebagai Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Masa Jabatan 2025-2030.
Gugatan Sengketa Pilkada Ditolak MK,H.Bistamam-Jhony Cahrles Siap Dilantik Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Rohil.
Jaga Keamanan, Personil Koramil 04-Kubu Patroli PHR.

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:49 WIB

Foskadja Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:15 WIB

Wakil Gubernur Aceh Terpilih Fathullah. Dengan Pengalaman Teknokratiknya, Dianggap Mampu Dan Pendekatan Strategis Percepatan Pembangunan Yang Inovatif Dan Inklusif.

Senin, 9 Desember 2024 - 10:59 WIB

Ketua KIP Aceh Sebut, Sebagai Penyelenggara Semua Tahapan Pilkada Tahun 2024 Telah Sukses Dengan Regulasi Konstitusi Yang Berlaku.

Senin, 2 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kehadiran Dek Fadh Terkait Musibah Kebakaran Popes Babun Magrifah Milik Ulama Sepuh Aceh.

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:36 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Rabu, 27 November 2024 - 23:51 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Cepat. Muallem – Dek Fadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024.

Kamis, 21 November 2024 - 11:42 WIB

Sudah Jelas Dilarang Ngotot Pula, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan Apa Enggak Salah Tu.

Selasa, 19 November 2024 - 23:30 WIB

Dianggap Cagub Bustami Curang. Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil dihentikan sementara.

Berita Terbaru

PEKANBARU

Aneka Kue Mueh Khas Riau,Hiasi Panen Karya P5 SMAN 8 Pekanbaru

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:17 WIB

ROKAN HILIR

PT.KAN DIduga Perkosa Hak Pekerja, 3 Tahun Mengabdi Status BHL.

Rabu, 12 Feb 2025 - 14:06 WIB