PT.KAN DIduga Perkosa Hak Pekerja, 3 Tahun Mengabdi Status BHL.

PONIRIN

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 14:06 WIB

5065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Rohil-Riau21online.
Pekerja di PT.Kencana Andalan Nusantara ( KAN) yang bergerak di bidang Perkebunan kelapa sawit dan memiliki Pabrik Pengolahan Sawit diduga mengangkangi UU cipta kerja.

Pasalnya , pekerja yang ada diperusahaan tersebut sudah 3 tahun bekerja , namun tetap saja berstatus Buruh Harian Lepas atau BHL, padahal seharusnya mereka ( para pekerja ) diangkat menjadi karyawan tetap ( SKU).

Menurut Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pekerja yang berstatus kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) hanya dapat dikontrak selama tiga tahun, dan setelah itu harus diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) .

Dalam Pasal 59 Undang-Undang tersebut, disebutkan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Jika pekerja sudah bekerja selama tiga tahun, maka statusnya harus diubah menjadi karyawan tetap.

Direktur Operasional PT.KAN Irwandy saat dikonfirmasi terkait hal ini , Rabu (12/02/25) melalui whatshap nya, awalnya membantah kalau PT.KAN melakukan hal tersebut,namun akhirnya membenarkannya , dan berdalih kalau pihaknya akan melakukan evaluasi terkait hal ini.

Sementara itu, Kabid Dinas Tenaga Kerja Rokan Hilir Amri saat dikonfirmasi menjawab melalui whatshapnya “Suruh karyawan yg bersangkutan lewat Serikat Pekerja ajukan perselisihan hubungan industrial ke Disnaker Pak”.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap setelah bekerja selama tiga tahun, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan antara lain:

1. Denda administratif sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) hingga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk setiap pekerja yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap.
2. Pembayaran ganti rugi kepada pekerja yang tidak diangkat menjadi karyawan tetap, yang besarnya ditentukan oleh hakim.
3. Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban untuk mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap.

Namun, perlu diingat bahwa sanksi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada keputusan hakim dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Wabup Rohil Jhony Charles Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Tanjung Rukam Panipahan
Wabup Jhony Charles Didampingi Ketua TP PKK Indah Septiani Adakan Syafari Ramadhan Di Panipahan.
Pemkab Rohil Gelar Musrenbang RKPD 2026 Dan Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029.
Wakil Bupati Rohil Safari Ramadhan Di Masjid Baiturahmah Ujung Tanjung.
Garda Pemuda Nasdem Gelar Buka Puasa Bersama Dikediaman Dahroni.
Program 100 Hari Kerja Bupati Bijak Mulai Tewujud “Salah Satunya PJU Bagan Batu Menyala”
Forci RPS Dan Wakil Bupati Jhony Charles Gelar Ramadhan Dan Santuni Anak Yatim.
Roda Pemerintahan Rokan Hilir Berjalan Mulus, Bupati Dan Wakil Bupati Kompak Jalankan Tugas.

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:24 WIB

Boma Ketua PWMOI Riau Ingatkan Larsen Yunus, Mari Jaga Riau Jangan Tebar Hoax

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:02 WIB

Ditlantas Polda Riau dan Tim Takjil Bagikan 200 Paket Berbuka untuk Pemudik dan Driver Bus

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:20 WIB

Kombes Taufiq Lukman Nurhidayat Pimpin Pengecekan Ketat di UPPKB Tenayan Raya, Kendaraan Dua Sumbu Ke Atas Wajib Patuhi Aturan Mudik

Sabtu, 22 Maret 2025 - 15:55 WIB

Di Fitnah Secara Keji, Kedua Orang Tua Desi Novita Pimred MO Mahkota Riau Angkat Bicara Dan Akan Melaporkan Ke APH

Sabtu, 15 Maret 2025 - 03:40 WIB

Kapolda Riau Gelar Pembagian Takjil dan Buka Bersama dengan Awak Media

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:16 WIB

Wujudkan Pekanbaru Cinta Al Qur’an, Walikota Pekanbaru Lakukan Sidak ke Satuan Pendidikan SD dan SMP di Pekanbaru

Kamis, 6 Maret 2025 - 03:59 WIB

Keluarga Korban Pengeroyokan Apresiasi Gerak Cepat Pihak Penyidik Polresta Pekanbaru Memproses Laporan Ibu Mahadanis

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:27 WIB

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) Donasikan 1 Unit Serbaguna Yamaha untuk 8 SMK

Berita Terbaru