Polres Rohil Musnahkan Hampir 4 kg Sabu ,Ribuan Ekstasi Dan Happy Five.

PONIRIN

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:20 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



ROKAN HILIR – Polres Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar di Mapolres Rokan Hilir, Jumat (30/1/2026) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 3.989,72 gram (3,98 kg), ekstasi sebanyak 3.495 butir, serta Happy Five (HS) sebanyak 10.000 butir.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles, BBA, MBA, perwakilan DPRD Rokan Hilir, Pengadilan Negeri, BNN, Dinas Kesehatan, jajaran Forkopimda, pejabat utama Polres Rohil, serta disaksikan oleh media dan pihak terkait lainnya.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Polres Rokan Hilir yang didukung penuh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti hampir 4 kilogram sabu tersebut secara langsung telah menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Kapolres berharap sinergi dan koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dapat terus ditingkatkan dalam upaya pemberantasan narkotika.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukkan sabu ke dalam air mendidih yang telah dicampur cairan pembersih lantai, kemudian diaduk hingga larut sebelum akhirnya dibuang. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para undangan dan tersangka sebagai bentuk transparansi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang sitaan yang telah disisihkan dan sebagian dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Riau untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah memperoleh penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, menghindari penumpukan barang sitaan, serta menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polres Rokan Hilir menegaskan komitmennya dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika serta mendukung terwujudnya Indonesia bebas narkoba.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Kubu Dampingi Pj Penghulu Sosialisasi Karhutla
Cegah Karhutla Didua Kecamatan, Polsek Kubu Gelar Rapat Koordinasi.
Kapolres Rohil Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat Dan Daerah 2026 Di Bogor.
Danramil 04/Kubu Hadiri Sosialisasi Pencegahan Karhutla Bersama Upika Kecamatan Kuba.
Polres Rohil Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla.
Babinsa Koramil 04/Kubu Kunjungi Warga Saat Giat Patroli Siskamling.
Polsek Kubu Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kwartal Pertama..
Tekan Angka Kriminalitas, Personil Koramil 04/Kubu Patroli Siskamling

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:41 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Laksanakan Kegiatan Syarahan Sastra Budaya di SDS Islam AL-Hikmah Selatpanjang

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:28 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Bekerja Sama dalam Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak Dwibahasa

Senin, 2 Februari 2026 - 23:09 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pemkap Meranti Minta Tenaga Ahli Gizi dan MoU dengan UIN Suska Riau, dukung SDM Unggul Berkualitas dan Islami 

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:47 WIB

Direktur RSUD Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Meranti

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bupati Meranti Lantik Kepala Sekolah Definitif di Seluruh Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:12 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Gelar Sembang Budaya, Sambut Kunker Ketum LAMR Provinsi Riau 

Senin, 12 Januari 2026 - 22:22 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru