Oknum Kapala Sekolah Dilaporkan Ke Polda Riau, Sat Reskrim Polres Rohul Lakukan Pemeriksaan Saksi-saksi

RIAU21

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:34 WIB

5024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ROKAN HULU- Dalam kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri di Negeri Seribu Suluk, Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Kamis (22/8/2024) akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Tiga Saksi.

Kasus tersebut, sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan (SP2HP) yang diterima Pelapor NA yang juga Guru di SDN 003 Rambah, dengan Nomor: B/1310/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim, Pasir Pangaraian 16 Agustus 2024.

Atas hal ini, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, menyampaikan, kalau tahapan dan perkembangannya masih dalam penyelidikan.

“Itu, sudah dikirim SP2HP, kalau gak salah Hari ini, pemeriksaan Saksi-saksi, ada Tiga Orang,” tuturnya.

Lanjut Perwira dengan Tiga Balok ini, itu Tindak Pidana Khusus, butuh proses. “Periska ahli, setelah pemeriksaan Saksi-saksi,” terang Kasat AKP Dr Raja Kosmos kepada Media.

Sementara itu, Kasubsie Penmas Polres Rohul Ipda Suwamra Jonrefly SAP, dikonfirmasi menjelaskan, terkait perkara sudah dikonfirmasi ke Penyidik.

“Jadi sampai dengan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan Saksi-saksi,” tulis Ipda Suwamra Jonrefly.

Di tempat berbeda, Advokat Yusuf Nasution SH MH, membenarkan ada Kliennya, Seorang Guru SDN, melaporkan Oknum Kepala Sekolahnya, ke Polda Riau.

“Iya Kita buat laporan pengaduan ke Polda Riau, tapi untuk penanganannya dilakukan di Mapolres Rohul,” kata Yusuf Nasution.

Lanjutnya, perlu diingat Pasal 32 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap seseorang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, milik orang lain atau milik publik.

“Kemudian, Jo Pasal 34 tentang pemalsuan, jo Pasal 35 tentang manipulasi, penciptaan, perubahan penghilangan, pengrusakan dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, diancam dengan hukuman penjara maksimal 8 Tahun, Jo Pasal 406 KUHP,” imbuhnya.

(Raja Paluta)

Berita Terkait

Ubudiyah Suluk 10 Hari Di Surau Umurul Mukminan, Ketua Thariqat Naqsyabandiyah Rohul Mari Lestarikan
Kerja Keras Tim Dipimpin Kapolres AKBP Budi, Tahanan Kabur Melompat Di Jembatan Batang Lubuh Berhasil Diamankan
Pria Ini Ditangkap Personil Polsek Kuntodarussalam, Tenyata Begini Kasusnya
Se Tahun Dua Bulan Mengabdi Di Rohul, AKP Dr Raja, Sosok Pahlawan Pemberantas Korupsi, 226 Ditetapkan Tersangka
Berkali-kali Sodomi Anak Laki-laki Usia 16 Tahun, Oknum Pendeta Ditahan Personil Polsek Tambusai Utara
OMP Lancang Kuning 2024, Kapolsek Kunto Darussalam Cooling System Dengan Tokoh Masyarakat Dalam Pelaksanaan Pilkada
Lautan Massa Hadiri Deklarasi Pasangan Anton ST MM- Syafaruddin Poti SH MM
Kapolres AKBP Pimpin Konferensi Pers Tiga Kasus Menonjol Hasil Ungkap Personil Sat Reskrim Polres Rohul

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 15:50 WIB

Masyarakat Meranti Anjungi Jempol Kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Senin, 9 September 2024 - 15:07 WIB

H. Asmar Buka Langsung Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Lurah/Kepala Desa pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024

Minggu, 8 September 2024 - 10:03 WIB

H. Asmar Hadiri Kegiatan Tabligh Akbar Dalam Rangka HUT Rangsang Ke 29 Tahun

Minggu, 8 September 2024 - 09:59 WIB

H. Asmar Menijau Langsung Pembangunan Rumah Sakit Permata Desa Penyagun

Sabtu, 7 September 2024 - 10:54 WIB

H. Asmar Membuka Secara Langsung Deklarasi Gebyar Sekolah Sehat Se Kabupaten Meranti

Sabtu, 7 September 2024 - 09:54 WIB

Gelar Cooling System Satpolairud Polres Meranti Sekaligus Bagikan Paket Sembako Kepada Nelayan Sialang Pasung

Jumat, 6 September 2024 - 18:58 WIB

H. Asmar Tinjau Pelabuhan Teluk Ketapang : Tahun Depan Akan di Perbaiki

Jumat, 6 September 2024 - 18:52 WIB

H. Asmar Buka Secara Langsung Pembukaan Perkemahan Akbar Tahun 2024 di Pulau Merbau

Berita Terbaru