Mulai 2 Januari 2026, KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ada Banyak Aturan Pidana dan Proses Hukum yang Diperbarui dan Perlu Diketahui

ROSBINNER HUTAGAOL

- Redaksi

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:09 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lucky D.H., C.EJ., C.BJ., C.In., C.PW., C.IJ., C.PR., C.LA-ALC., CA-HNR., C.Par., C.STMI. (Trainer MZK Institute dan Paralegal LBH MZK, Mahasiswa Prodi Hukum UNTARA, Pimpinan Redaksi Media Online, Mentor Jurnalistik)

Bangka Belitung,  riau21.net – Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan di Indonesia. Jum’at (2/01/2026).

Penerapan regulasi baru ini menuai kekhawatiran luas dari akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan melemahkan demokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa salah satu pasal paling sensitif dalam KUHP baru adalah kembalinya kriminalisasi penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Padahal, norma serupa sebelumnya telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Definisi menyerang kehormatan atau martabat dalam KUHP baru sangat luas dan multitafsir.

Ini berisiko menjerat pengkritik pemerintah, demonstran, hingga pengguna media sosial yang menyampaikan pendapat kritis.

Tak hanya itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang sebelumnya terdapat dalam Pasal 315 KUHP lama.

Kini, aturan tersebut termuat dalam Pasal 436 KUHP baru, dengan ancaman pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta.

Pasal ini dikhawatirkan akan menyasar masyarakat awam, terutama warganet yang kerap menggunakan bahasa kasar atau umpatan di ruang publik dan media sosial.

Ungkapan sehari-hari seperti makian bisa dikriminalisasi jika dilaporkan.

Selain itu, pasal-pasal lain seperti penodaan agama dan larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila juga dinilai rawan disalahgunakan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta meningkatkan tekanan terhadap kelompok minoritas dan suara kritis.

Sementara itu, kekhawatiran terhadap KUHAP baru lebih tertuju pada aspek prosedural.

Perluasan kewenangan kepolisian dalam penangkapan, penggeledahan, dan penyidikan dinilai berisiko melahirkan abuse of power serta menjadikan aparat penegak hukum sebagai “superpower” yang minim kontrol.

KUHAP baru berpotensi melemahkan perlindungan HAM, baik bagi tersangka maupun korban, terlebih jika tidak diimbangi dengan pengawasan ketat dan kesiapan aparat.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah minimnya persiapan implementasi, mulai dari aturan turunan yang belum lengkap, hingga kurangnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat.

Kondisi geografis Indonesia yang luas dinilai akan memperbesar potensi kekacauan di lapangan.

Di sisi lain, pemerintah dan sebagian DPR menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari semangat dekolonialisasi hukum, menggantikan warisan hukum Belanda dengan sistem yang dianggap lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia.

Mereka juga menonjolkan hadirnya konsep keadilan restoratif, pidana alternatif seperti kerja sosial, serta pendekatan pemulihan korban dan pelaku sebagai bentuk modernisasi hukum pidana nasional.

Namun demikian, kritik tetap menguat. Banyak pihak menilai bahwa substansi pasal-pasal sensitif dalam KUHP baru jauh lebih dominan dibanding semangat pembaruannya.

Tanpa perubahan kultur aparat penegak hukum, regulasi baru ini dikhawatirkan justru menjadi alat kriminalisasi di tengah tren kemunduran demokrasi.

Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Jika UU ITE saja masih kerap ditarik-tarik untuk memidanakan orang, maka dengan tambahan pasal-pasal KUHP baru, risikonya bisa jauh lebih besar.

(Ros.H).

Berita Terkait

Kanwil Ditjenpas Sumut Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Tanam Jagung Perdana di Lahan Air Joman
PT Agrinas Palma Nusantara Perkuat Peran dalam Ketahanan Energi Nasional
Mahmud Marhaba Buka Musda ll PJS Babel, Rikky Fermana Kembali Dipercaya Pimpin DPD 
Seorang Wanita Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Minas, Polisi Lakukan Penyelidikan
Adanya Penemuan Gajah Mati di Areal hutan dikecamatan Ukui
Akses Kesekolah Makin Kokoh, Jembatan Presisi di Rohil Mulai Dicor
Usai Laporkan ke KPK, GMPB Kembali Buat Laporan ke Kejari Kabupaten Bogor Terkait Sarpras Dinas Pendidikan
Cibinong Gelar Operasi Bersih Gabungan, Wujudkan Lingkungan Bersih

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:41 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Laksanakan Kegiatan Syarahan Sastra Budaya di SDS Islam AL-Hikmah Selatpanjang

Rabu, 4 Februari 2026 - 23:28 WIB

LAMR Kepulauan Meranti dan Balai Bahasa Provinsi Riau Bekerja Sama dalam Penulisan dan Penerjemahan Cerita Anak Dwibahasa

Senin, 2 Februari 2026 - 23:09 WIB

Jembatan Presisi Polri di SDN Semulut 70% Siap, Siswa Lebih Aman

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pemkap Meranti Minta Tenaga Ahli Gizi dan MoU dengan UIN Suska Riau, dukung SDM Unggul Berkualitas dan Islami 

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:47 WIB

Direktur RSUD Sambut Baik Silaturahmi DPH LAMR Kabupaten Meranti

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:47 WIB

Bupati Meranti Lantik Kepala Sekolah Definitif di Seluruh Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:12 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Gelar Sembang Budaya, Sambut Kunker Ketum LAMR Provinsi Riau 

Senin, 12 Januari 2026 - 22:22 WIB

Pemkab Kepulauan Meranti dan Pemko Pekanbaru Teken MoU Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru