Kegiatan Deteksi Dini Lapas Narkotika Rumbai Melaksanakn Razia Rutin Bersama APH

RIAU21

- Redaksi

Rabu, 13 November 2024 - 23:54 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumbai – Bekerjasama dengan Personel TNI Koramil 08/ Rumbai Barat, Jajaran Keamanan dan ketertiban (KAMTIB) dan Pengamanan Lapas (KPLP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Rumbai, Nanda Adesaputra bersama Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Yocky Prima Nugraha melakukan penggeledahan dan razia kamar hunian warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Rabu (13/11/2024).

Hal ini merupakan kegiatan rutin dan berkelanjutan yang di lakukan oleh jajaran pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam meminimalisir peredaran narkoba dan gangguan keamanan di dalam lapas.

Kegiatan penggeledahan ini sebagai wujud dari komitmen Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai dalam hal deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi adanya peredaran dan pengendalian narkoba di dalam Lapas.
Dalam razia kali ini petugas Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Henri Alfa Edison Damanik menyampaikan, “Hal ini dilakukan agar seluruh petugas pemasyarakatan selalu menjunjung tinggi integritas sebagai Aparatur Negara yang bersih dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan berperan aktif melakukan pencegahan peredaran narkoba serta menjadi bukti tanggung jawab bahwa Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai telah menjalankan tugas sesuai dengan SOP yang berlaku.” Ujarnya.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir mengatakan laksanakan razia 1 kali dalam 1 minggu, tes urine serta melibatkan seluruh petugas dan APH. Hal ini juga untuk melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas/Rutan/LPKA.

Berita Terkait

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar
Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau
Ismail Sarlata Ketua Umum AMI Meminta, Rahmad Handayani untuk tidak Menepuk Air Didalam Dulang
Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat
Wanita Memiliki Hak dan Kedudukan yang sama Dimata Hukum dan Negara
Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Keberadaan Bawaslu Patut Dipertanyakan?
Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Menggelar Kegiatan Razia Gabungan

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:43 WIB

Asmar-Muzamil Resmi Dapat Dukungan PKB untuk Pilkada Kepulauan Meranti 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.

Senin, 29 Juli 2024 - 21:59 WIB

Ketua IWO Wilayah Kaltim Lakukan Kunjungan Ke PPU

Minggu, 16 Juni 2024 - 01:36 WIB

Ancam Wartawan, Noven Saputera,S.H,Minta Polda Kalbar Tangkap Operasi Premanisme Oknum Debt Colektor

Berita Terbaru