Meranti – Plt. Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Prun) H. Asmar buka secara langsung acara Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Lurah/Kepala Desa pada Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Tahun 2024 dengan tema Bersama awasi rakyat awasi pemilu bawaslu tegakan keadilan pemilu bertempat di Grand Meranti Hotel Jl.Siak,Selatpanjang, Senin (09/09/2024).
Turut hadir Pimpinan Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti, Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ketua dan Pengurus Parpol Se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Camat se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kepulauan Meranti, Tokoh Masyarakat, Cerdik Pandai, Alim Ulama, Tokoh Pemuda, Organisasi Masyarakat, Insan Pers, dan Hadirin Undangan yang Berbahagia.
Acara di awali dengan sambutan Ketua Bawaslu Syamsurizal, SIP, MIP
Kita berikan edukasi kepada Kelapa Desa untuk mengawasi Pemilu 2024 bersifat nya netral bersama masyarakat dan kepala desa yang harus di lakukan, kita tetap mengajak kepada kepala desa tetap menjalankan dengan baik.
“Baik KPU Bawaslu untuk pilkada ini di laksanakan dengan anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak hanya itu terimakasih kepada Bupati sudah menyiapkan anggaran ini untuk pilkada 2024,” Ujarnya
Berikut nya sambutan dari, Anggota Bawaslu Divisi hukum Indra halit Nastion, terimakasih kepada seluruh Kepala Desa Kabupaten Kepulauan Meranti yang sudi hadir Rakor Bawaslu Meranti, dalam hal pencegahan ini Bawaslu mengasosiasikan kepada masyarakat untuk mengawasi tahapan pilkada 2024 dan juga kegiatan hari ini masuk dalam hal tahapan peraturan Bawaslu tersebut.
Selanjutnya, Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada disebuatkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu juga Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala desa dan Perangkat Desa
“Bukan tidak boleh Kepala Desa berperan di pilkada 2024, Kepala Desa hanya bisa kolaborasi dengan KPU , Bawaslu untuk pilkada 2024 ini, ” Tutupnya
Selanjutnya sambutan dari Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP (Prun) H. Asmar, Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya acara Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2024.
Netralitas aparatur Pemerintah Desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan melahirkan pemimpin yang baik dan memajukan Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa, negara dan termasuk kepentingan politik. Dan untuk menjaga kondusifitas wilayah dalam pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti seluruh aparatur desa harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis,” Katnya
Posisi kepala desa sangat berpengaruh bagi pilihan warga desanya, maka sebagai pemimpin di desa harus netral tidak berkampanye membela salah satu calon. Kami menghimbau kepada seluruh Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye dan menanamkan sikap netral terhadap pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan kami berharap, seluruh aparatur kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti dapat memahami dan menjalankannya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar, aman dan demokratis, ” Debutnya
“Bawaha seluruh KPU dan Bawaslu, keamanan yang membiayai nya dari anggaran APBD Kabupaten Kepulauan Meranti ini wajib dibayarkan, itu sudah ketentuannya apabila tidak dibayarkan maka Kabupaten Kepulauan Meranti tidak akan melaksanakan Pilkada 2024 maka dari itu Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti membayarkan anggaran pilkada 2024,” Tutupnya.
[ASRUL]