Rohil-Riau21.com – Masih soal pemasangan papan nama proyek, dalam proyek pembangunan sistem drainase perkotaan misalnya, pemasangan papan nama proyek ini termasuk pekerjaan persiapan (Pre-Construction). Pekerjaan Persiapan (Pre-Construction) salah satunya adalah pemasangan papan nama proyek sebanyak yang diperlukan, minimal 2 (dua) buah, dengan ukuran dan penempatan yang ditunjuk oleh Direksi Teknik.
Cara pengerjaan yang harus dilakukan berkaitan dengan persiapan lapangan ini adalah tentukan lokasi pemasangan papan nama proyek yang strategis, mudah dibaca, dan aman terhadap gangguan.
Namun begitu dalam pengerjaan Proyek Dreinase di dusun Bangun Rejo, Kelurahan Bagan Sinembah Kota,kecamatan Bagan Sinembah Raya ,Kabupaten Rokan Hilir tidak memakai Plang atau papan nama.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (“Permen PU 12/2014”)
Sehingga proyek tersebut terbilang ” siluman” dalam arti tidak transparan ,sebab tidak diketahui asal proyek, berapa anggarannya, pelaksana nya dan lainnya yang semestinya menjadi syarat agar proyek tersebut benar benar dapat diawasi masyarakat.
Masyarakat meminta Dinas terkait yang merasa memiliki proyek Dreinase yang baru dikerjakan ,Kamis , ( 26/12/24) dapat memberikan teguran Kepada pelaksana proyek tersebut.