Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Keberadaan Bawaslu Patut Dipertanyakan?

RIAU21

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 02:40 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

KUD Delima Sakti Gugat Balik LSM AJPLH Bayar Ganti Rugi Rp 482 Miliar
Pencemaran nama baik Ketum AMI di WG, di Laporkan ke Polda Riau
Ismail Sarlata Ketua Umum AMI Meminta, Rahmad Handayani untuk tidak Menepuk Air Didalam Dulang
Saat Diminta Untuk Dikonfirmasi, Oknum Direktur Hiburan Malam H2 Minta Lakukan Koordinasi kepada Oknum Humas yang mengaku Wartawan dan Advokat
Wanita Memiliki Hak dan Kedudukan yang sama Dimata Hukum dan Negara
Kegiatan Deteksi Dini Lapas Narkotika Rumbai Melaksanakn Razia Rutin Bersama APH
Kampanye Dialogis Muflihun Disambut Antusias Ratusan Warga Kelurahan Bandarraya Dari tim HASBER
Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Menggelar Kegiatan Razia Gabungan

Berita Terkait

Minggu, 18 Agustus 2024 - 21:43 WIB

Asmar-Muzamil Resmi Dapat Dukungan PKB untuk Pilkada Kepulauan Meranti 2024

Jumat, 9 Agustus 2024 - 19:36 WIB

Pj. Gubernur Aceh Apresiasi Atas Penghargaan Trophy Proklim Utama Vestival Like 2 Kepada Kampung Bewang Aceh Tengah.

Senin, 29 Juli 2024 - 21:59 WIB

Ketua IWO Wilayah Kaltim Lakukan Kunjungan Ke PPU

Minggu, 16 Juni 2024 - 01:36 WIB

Ancam Wartawan, Noven Saputera,S.H,Minta Polda Kalbar Tangkap Operasi Premanisme Oknum Debt Colektor

Berita Terbaru