Berdiri Kokoh APK Paslon Walikota Pekanbaru di Lingkungan Pendidikan, Keberadaan Bawaslu Patut Dipertanyakan?

RIAU21

- Redaksi

Sabtu, 9 November 2024 - 02:40 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU — Diduga terjadi dugaan pelanggaran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang diduga dilakukan team dan salah satu Paslon Walikota Pekanbaru.

Berdasarkan informasi dan hasil investigasi dilapangan yang diperoleh awak media, dimana salah satu team Paslon Walikota Pekanbaru diduga memasang alat peraga Kampanye didalam area satuan pendidikan yang ada di Pekanbaru salah satunya di SMP Nurul Falah yang berlokasikan Jl Panglima Undan kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.Jum’at (8/11/2024)

Dari informasi yang diperoleh pelanggaran tersebut diduga terjadi sejak sebelum adanya penetapan calon walikota hingga sampai saat ini, dan dari hasil informasi yang diperoleh pihak yayasan Nurul Falah bahwasanya tidak mengetahui adanya pemasangan alat peraga tersebut dan mengakui bahwasanya yang memasang tersebut adalah salah satu organisasi pemuda yang berkantor didalam area yayasan SMP Nurul Falah dan sulit menjumpai pengurus dari pada salah satu ormas yang berkantor didalam area sekolah.

Berikut larangan yang merujuk dari pada pasal 70, 71 dan 72, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu :

Pasal 70
Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut :
a. tempat ibadah;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan,meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung atau fasilitas milik pemerintah;
e. jalan-jalan protokol;
f. jalan bebas hambatan;
g. sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. taman dan pepohonan.

Pasal 71
Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:
a. empat ibadah ;
b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. gedung milik pemerintah;
e. fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. fasilitaslainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pasal 72
Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang :
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Namun amat disayangkan, alat peraga Kampanye yang diduga dipasang didalam area pendidikan yayasan Nurul Falah sampai saat ini masih berdiri kokoh, sehingga keberadaan Bawaslu kota Pekanbaru dalam melakukan pengawasan dan tindakkan terhadap pelanggaran sebagaimana yang dimaksud patut di pertanyakan?, baik yang diberikan kepada team maupun pada paslon Walikota itu sendiri…. Bersambung (Team)

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Kapolda Riau Jenguk Wakapolres Kuansing yang Ditabrak Pebalap saat Bubarkan Balap Liar
Enam Tahanan Polres Kampar Sudah Ditangkap, Wakapolda Riau Ultimatum Lima Sisanya: Serahkan Diri atau Diburu!
Kapolda Riau Siap Sikat Preman dan Ormas Pembuat Onar, Bentuk Tim Khusus di Tiap Polres
SMAN 13 Pekanbaru “Kembali Mengukir prestasi Membanggakan, Tunjukkan Bakat Dan Kreatifitas Di Ajang Lomba Seni Dan Fotografis Raih Juara
YTC “PT Alfa Scorpii Pekanbaru” Adakan Kompetisi ITGP – Rikep 2025 Jaring Teknisi Berbakat Untuk Nasional
PT XCMG GROUP Indonesia Perkenalkan Excavator G – Series di Pekanbaru
Polda Riau Gelar Serentak “Karhutla Fun Run 2025” di 12 Kab/Kota Pada Hari Minggu 13 April 2025
Daftarkan Segera “Dalam Rangka HUT Ke-66 “KOREM 031/WB Gelar Turnamen Golf Jalin Silaturahmi TNI Dan Masyarakat.

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:30 WIB

Kadisdik Rohil Diperiksa,Ungkap Dugaan Pemerasan Oleh Bupati,Bukti Sudah Diserahkan Ke Kejaksaan

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:23 WIB

Skandal Proyek Dana DAK Tahun 2024 Dinas Pendidikan Rohil Mencuat.

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB

Seorang Pelamar P3K Asal Rohil Jadi Sorotan Publik,

Rabu, 21 Mei 2025 - 16:34 WIB

keluhan masyarakat simpang kanan atas asap hitam dan abu ketel yang menyelimuti perumahan

Senin, 19 Mei 2025 - 20:22 WIB

Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik Asril Arief Tersangka Tipikor.

Senin, 19 Mei 2025 - 15:53 WIB

Nasdem Riau Juara Laga Perubahan,Usung Program Air Bersih Untuk Warga Rokan Hilir.

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:43 WIB

Cerobong Boiler PKS PT. SKL Alami Kebocoran,Warga Keluhkan Debu Yang Berterbangan.

Sabtu, 17 Mei 2025 - 20:57 WIB

Datuk Penghulu Sungai Segajah Jaya Tengah Jadi Sorotan Dugaan Penyimpangan Penyalagunaan Wewenang ,Begini Kata Kadis PMD Rokan Hilir.

Berita Terbaru

ROKAN HILIR

Skandal Proyek Dana DAK Tahun 2024 Dinas Pendidikan Rohil Mencuat.

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:23 WIB

ROKAN HILIR

Seorang Pelamar P3K Asal Rohil Jadi Sorotan Publik,

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:59 WIB