Abdul Rahman Silalahi Mendapat Acaman Pembunuhan, Dirinya Yakin Pengancam Diduga Suruhan DMT

RIAU21

- Redaksi

Minggu, 12 Januari 2025 - 19:14 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru | Bukan kali pertama, Abdul Rahman Silalahi Mendapatkan acaman, kali ini acaman pembunuhan ditujukan kepada dirinya, AR Silalahi yakin ini berkaitan dengan perselisihan lahan sawit milik nya yang berada di Simpang Pemburu, Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Minggu (12/1/2025)

Kepada awak media, AR Silalahi menceritakan apa yang dia alami, Ya, Saya diancam akan dibunuh, pengancam juga mengatakan bahwa” jangan sampai ada di rumah kalau ada dirumah akan tidak selamat hidupnya”, hal ini disampaikan oleh rekan AR Silalahi kepada dirinya

” Kami sekeluarga merasa takut dan risau, dan kami yakin pengancam tersebut diduga kuat suruhan dari DMT, karna saat ini memang dia lah yang sedang bermasalah dengan Saya terkait lahan sawit di rantau Bais, Rohil”, dan Pengancaman yang diarahkan terhadap diri saya bisa berakibat fatal apabila sampai di tahap pidana, papar AR Silalahi.

Untuk itu, Saya akan menempuh jalur hukum dan akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait pengancam yang dialaminya, dan apabila laporan ke pihak kepolisian sudah saya buat, maka saya berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku ataupun aktor intelektual yang melakukan pengancaman terhadap dirinya,

Terkait lahan sawit miliknya, AR Silalahi kepada media ini juga menerangkan bahwa Putusan MA tersebut tidak membuktikan bahwa DMT sebagai pemilik tanah, hal ini karena surat tanah asli yang dimiliki oleh DMT tidak ada aslinya ketika di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi dan pengacara DMT seharusnya membaca putusan MA dengan benar dan berdasarkan fakta Hukum nya, kata AR Silalahi.

Catatan Redaksi :

Sanksi hukum pengancaman pembunuhan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang lainnya. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

KUHP
1. Pasal 162: Pengancaman dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00.

2. Pasal 163: Pengancaman dengan ancaman pembunuhan, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

3. Pasal 340: Pembunuhan berencana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Undang-Undang Lain :

1. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Pasal 44, pengancaman kekerasan dalam rumah tangga diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp60.000.000,00.

2. Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 14A, pengancaman terhadap nyawa atau keselamatan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Desi/Tim)

Berita Terkait

Aneka Kue Mueh Khas Riau,Hiasi Panen Karya P5 SMAN 8 Pekanbaru
Asyik..!! Ada Pojok Seni di Kantor Dinas Pendidikan Riau Suguhkan Hiburan Akustik
Luar Biasa.!! SMA Negeri 8 Pekanbaru Kembali Raih Prestasi Gemilang Di Kompetisi Provinsi Dan Nasional
Geram Nama Dicatut, Ismail Sarlata Minta Owner, Penanggungjawab/Pemimpin Redaksi segera Cabut Pemberitaan dan Menyampaikan Permintaan Maaf
Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Warga Keluhkan Lambannya Pelayanan Bapenda Pekanbaru
Mendikdasmen Optimistis Melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Wujudkan Generasi Emas
DPD TOPAN RI Minta Kejati Lidik Dana BOS SMA N 1 Pekanbaru

Berita Terkait

Minggu, 15 Desember 2024 - 21:49 WIB

Foskadja Sukses Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446H.

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:15 WIB

Wakil Gubernur Aceh Terpilih Fathullah. Dengan Pengalaman Teknokratiknya, Dianggap Mampu Dan Pendekatan Strategis Percepatan Pembangunan Yang Inovatif Dan Inklusif.

Senin, 9 Desember 2024 - 10:59 WIB

Ketua KIP Aceh Sebut, Sebagai Penyelenggara Semua Tahapan Pilkada Tahun 2024 Telah Sukses Dengan Regulasi Konstitusi Yang Berlaku.

Senin, 2 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kehadiran Dek Fadh Terkait Musibah Kebakaran Popes Babun Magrifah Milik Ulama Sepuh Aceh.

Minggu, 1 Desember 2024 - 09:36 WIB

Kisruh, Tim 01 Tidak Mau Tandatangan Rekap Suara, Usman Lamreng : Berilah Keteladanan Politik Yang Baik.

Rabu, 27 November 2024 - 23:51 WIB

Berdasarkan Hasil Hitungan Cepat. Muallem – Dek Fadh Unggul 62 Persen Pilkada Aceh 2024.

Kamis, 21 November 2024 - 11:42 WIB

Sudah Jelas Dilarang Ngotot Pula, Setelah itu teriak di Curangi, Hallo Kawan Apa Enggak Salah Tu.

Selasa, 19 November 2024 - 23:30 WIB

Dianggap Cagub Bustami Curang. Debat ketiga Pasangan Calon Gubernur dan Wakil dihentikan sementara.

Berita Terbaru

PEKANBARU

Aneka Kue Mueh Khas Riau,Hiasi Panen Karya P5 SMAN 8 Pekanbaru

Kamis, 13 Feb 2025 - 20:17 WIB

ROKAN HILIR

PT.KAN DIduga Perkosa Hak Pekerja, 3 Tahun Mengabdi Status BHL.

Rabu, 12 Feb 2025 - 14:06 WIB